Pages

Kamis, 15 Mei 2014

contoh ekonomi mikro

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ekonomi mikro adalah suatu cabang dari ilmi ekonomi yang secara khusus membahas perilaku individu dan perusahaan yang dihadapkan pada keterbatasan sumber daya.
Dalam ekonomi mikro dipelajari bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapainya kepuasan yang optimum.
Secara teori, setiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama individu-individu lain akan menciptakan keseimbanangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus. Analisis ekonomi mikro terdiri dari teori harga, teori produksi, dan teori distribusi.
1.2  Tujuan
Ø  Untuk mengetahui bagaimana pernasalahan perekonomian mikro didaerah setempat.
Ø  Untuk mengetahui bagaimana cara menganggulangi suatu permasalahan ekonomi mikro didaerah setempat.
Ø  Sebagai suatu bahan pembelajaran.
1.3  Permasalahan
ü  Bagaimana perekonomian mikro didaerah setempat.
ü  Bagaimana cara menanggulangi permasalahan perekonomian mikro didaerah setempat.









BAB II PEMBAHASAN
2.1 Permasalah Ekonomi Mikro Didaerah Setempat
            Ekonomi mikro adalah salah satu dari cabang ilmi ekonomi yang secara khusus membahas perilaku individu dan perusahaan yang dihadapkan pada keterbatasan sumber daya. Ekonomi mikro mempelajari berbagai kegiatan ekonomi dari unit-unit ekonomi individual, yaitu individu sebagai konsemen, individu sebagai pemilik factor produsi, dan individu sebagai produsen. Dari ekonomi mikro terdapat juga beberapa permasalahan yang terjadi atau disebut juga permasalahan ekonomi mikro. Berikut salah satu contoh permasalahan ekonomi mikro yang terjadi didaerah saya.
Didaerah saya, yang menjadi contoh permasalahan mikro diantaranya yaitu penjualan kripik pisang. Banyak masyarakat didaerah saya yang memproduksi makanan ringan tersebut, dikarenakan dengan memproduksi makanan ringan tersebut bisa dikatakan lumayan menguntungkan untuk menambah sedikit demi sedikit kebutuhan sehari-hari dengan modal yang mudah, murah dan ekonomis.
            Mengenai masalah harga, makanan ringan ini merupakan suatu makanan yang harganya mudah untuk dijangkau karena tidak terlalu mahal. Akan tetapi kadang kala ada faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap perubahan yang akhirnya menjadi suatu permasalahan. Diantaranya permasalahan tersebut adalah bahan bakunya yang bisa dikatakan sedang sulit untuk didapat. Maka untuk saat ini para produsen hanya menggunakan bahan baku yang biasa saja, bukan yang unggulan. Jadi sekarang ini permintaan sedang menurun.
Untuk menangani masalah tersebut, para produsen harus memperhatikan faktor-faktor produksi yang harus dipilih agar tujuan untuk mencapai laba maksimum bisa tercapai. Dari masalah ini juga para produsen harus melakukan penanaman pohon pisang unggulan agar bahan bakunya selalu ada dan harus membuat beberapa kreasi baru yang lebih menarik dan lebih unik dari kripik pisang tersebut. Diantaranya dengan membua bentuk yang baru dan juga rasa yang baru agar permintaan kembali naik.





BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi mikro adalah salah satu dari cabang ilmi ekonomi yang secara khusus membahas perilaku individu dan perusahaan yang dihadapkan pada keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi suatu permasalah ekonomi mikro, diantaranya harus memperhatikan faktor-faktor produksi yang harus dipilih agar tujuan untuk mencapai laba maksimum tercapai. Salah satunya dengan membuat beberapa kreasi baru yang menarik para produsen, agar permintaan kembali maksimal.




undang-undang dasar tentang kewarganegaraan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mengingat  : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan  kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah: Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tutus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut : Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-IJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara  Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu  tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat
(2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan Lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila pennohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah diproses tetapi belum  selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40                                                                             
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Penmbahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan pertindungan terhadap warga negaranya. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi Jan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara. Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional dalam pergaulan global. yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius .canguinis, ius soli, dan campuran.Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas  ius sanguinis (law of the blood)  adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas  ius soli (law of the soil)  secara terbatas adatah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan  yang  diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan  (apatride).  Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun balk di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kehenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraannya raja. Dengan berlakunya Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor  3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (St.). 1910-296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Baran dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "orang-orang hangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut henar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan  terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan"  adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasa 18
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian" misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi. Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon terrnasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi  pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf eYang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam iw di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using mcngakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga is tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena  terbatasnya mobititas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas,
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3I
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud  dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634

lord baden powell

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/31/Baden_Powell.jpg/220px-Baden_Powell.jpgRobert Baden-Powell


Pendiri Kepanduan
Julukan
B-P
Dinas/cabang
Lama dinas
1876–1910
Pangkat
Komando
Chief of Staff, Perang Matabele Kedua (1896–1897),
Pasukan
Dragoon ke-5 di India (1897),
Inspektur Jenderal Kavaleri,
Inggris (1903)
Perang
Penghargaan
Bintang Ashanti (1895),
Matabele Campaign,
British South Africa Company Medal (1896),[
Queen's South Africa Medal (1899),
King's South Africa Medal ( 1902),
Boy Scouts
Silver Wolf
Boy Scouts
Silver Buffalo Award (1926),
World Scout Committee
Bronze Wolf (1935),[6]
Order of Merit (1937),
Wateler Peace Prize (1937),
Order of St Michael and St George,
Royal Victorian Order,
Order of the Bath
Pekerjaan lain
; penulis; seniman
Tanda tangan
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/30/Baden-Powell_signature.svg/100px-Baden-Powell_signature.svg.png
Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, juga dikenal sebagai BP, bipi atau Lord Baden-Powell, adalah letnan satu umum di tentara, penulis, dan pendiri Gerakan Kepanduan.
Setelah bersekolah di Charterhouse, Baden-Powell bertugas di Angkatan Darat Inggris dari tahun 1876 sampai 1910 di India dan Afrika. Pada tahun 1899, selama Perang Boer Kedua di Afrika Selatan, Baden-Powell berhasil mempertahankan kota yang di Pengepungan Mafeking. Beberapa buku bertema militer yang ditulis untuk pengintaian dan pelatihan pandu di Afrika tahun itu banyak dibaca oleh anak laki-laki. Berdasarkan buku-buku sebelumnya, ia menulis Scouting for Boys, yang diterbitkan tahun 1908 oleh Pearson, untuk pembaca remaja. Selama menulis, ia menguji gagasannya melalui perjalanan berkemah di Pulau Brownsea dengan Brigade Pemuda dan anak tetangganya yang dimulai pada 1 Agustus 1907, yang kemudian dianggap sebagai awal dari Kegiatan Kepanduan.
Setelah pernikahannya dengan Olave St. Clair Soames, Baden-Powell, adiknya Agnes Baden-Powell dan terutama istrinya yang sangat aktif memberikan bimbingan terhadap Gerakan Kepanduan dan Kepanduan Putri. Baden-Powell meninggal di Nyeri, Kenya pada tahun 1941.
DaKehidupan awal
Baden-Powell dilahirkan dengan nama Robert Stephenson Smyth Powell, atau lebih akrab dengan panggilan Stephe Powell, di Jalan Stanhope nomor 6 (sekarang Stanhope Terrace nomor 11) Paddington, London pada 22 Februari 1857. Dia diberi nama Robert Stephenson; sedangkan Smyth adalah nama gadis dari ibunya. Ayahnya seorang Pendeta bernama Baden-Powell, seorang Savilian yang mengajar geometri di Universitas Oxford dan telah memiliki empat anak dari kedua pernikahan sebelumnya. Pada 10 Maret 1846 di Gereja St Lukas, Chelsea, Pendeta Powell menikahi Henrietta Grace Smyth (3 September 1824 - 13 Oktober 1914), putri sulung Laksamana William Henry Smyth dan 28 tahun lebih muda. Dengan begitu cepat lahirlah Warington (awal 1847), George (akhir 1847), Augustus (1849) dan Francis (1850). Setelah tiga anaknya meninggal ketika masih sangat muda, mereka telah memiliki Stephe, Agnes (1858) dan Baden (1860). Ketiga anak termudanya dan Augustus sering sakit-sakitan. Pendeta Powell meninggal ketika Stephe berusia tiga tahun, dan sebagai penghormatan kepadanya serta untuk mengatur anak-anaknya sendiri yang terpisah dari saudara dan sepupu, ibunya (Henrietta Grace Smyth) mengubah nama keluarga menjadi Baden-Powell. Selanjutnya, Stephe dibesarkan oleh ibunya, seorang wanita yang berketatapan bahwa anak-anaknya harus berhasil. Baden-Powell berkata tentang ibunya pada tahun 1933 Rahasia keberhasilan saya adalah ibu saya.
Selepas bersekolah di Rose Hill School, Tunbridge Wells, Stephe dianugerahi beasiswa untuk sekolah di Charterhouse. Perkenalan pertamanya pada kecakapan kepanduan, yakni kecakapan memburu dan memasak hewan - dan menghindari guru - di hutan yang berdekatan, yang juga merupakan kawasan terlarang. Dia juga pandai bermain piano dan biola, mampu melukis dengan baik dengan menggunakan kedua belah tangannya serta gemar bermain peran (drama). Masa liburan banyak dihabiskannya dengan melakukan ekspedisi pelayaran atau bermain kano dengan saudara-saudaranya.
Karier Ketentaraan
Pada tahun 1876, Baden-Powell bergabung dengan Hussars ke-13 di India. Pada tahun 1895 dia bertugas dengan dinas khusus di Afrika dan pulang ke India pada tahun 1897 untuk memimpin Pasukan Dragoon ke-5. Baden-Powell saling berlatih dan mengasah kemahiran kepanduannya dengan raja Zulu Dinizulu pada awal 1880an di provinsi Natal, Afrika Selatan di mana resimennya ditempatkan dan ia diberi penghargaan karena keberaniannya.
Pada tahun 1896, Baden-Powell ditugaskan ke daerah Matabele di Rhodesia Selatan (sekarang dikenal dengan nama Zimbabwe) sebagai Kepala Staf di bawah Jenderal Frederick Carrington selama Perang Matabele Kedua, dan disanalah pertama kalinya ia bertemu dengan orang yang nanti menjadi sahabat karibnya, Frederick Russell Burnham, tentara kelahiran Amerika Serikat yang menjabat sebagai kepala pasukan pengintai Inggris. Keberadaannya di sana akan menjadi pengalaman yang sangat penting, bukan hanya karena Baden-Powell berkesempatan memimpin misi sulit di wilayah musuh, tetapi saat-saat itulah Ia banyak mendapat inspirasi untuk membuat sistem pendidikan kepanduan. Ia bergabung dengan tim pengintai (mata-mata) di Lembah Matobo. Burnham mulai mengajari woodcraft kepada Baden-Powell, keahlian yang juga memberikan inspirasi untuk menyusun program/ kurikulum dan kode kehormatan kepanduan. Woodcraft adalah keahlian yang banyak dikenal dan dikuasai di Amerika, tetapi tidak dikenal di Inggris. Keahlian itulah cikal bakal dari apa yang kiri sering disebut Ketrampilan Kepramukaan.
Keduanya menyadari bahwa kondisi alam dan peperangan di Afrika jauh berbeda dengan di Inggris. Maka mereka merencanakan program pelatihan bagi pasukan tentara Inggris agar mampu beradaptasi. Program pelatihan itu diberikan pada anak-anak muda, isinya penuh dengan materi-materi tentang eksplorasi, trekking, kemping dan meningkatkan kepercayaan diri.
Saat itu juga merupakan kali pertama bagi Baden Powell mengenakan topi khasnya (Burnham mirip topi koboi) sebagai pengenal dan hingga kini masih digunakan oleh anggota kepanduan di seluruh dunia. Selain itu, Baden-Powell juga menerima sangkakala (terompet) kudu, peralatan dalam Perang Ndebele. Terompet itu nantinya ditiup setiap pagi untuk membengunkn para peserta Perkemahan Kepanduan pertama di Kepulauan Brown sea.


Baden-Powell pada sebuah kartu pos patriotik pada tahun 1900
Tiga tahun kemudian, di Afrika Selatan selama Perang Boer II. Baden-Powell ditempatkan di kota kecil bernama Mafeking dengan jumlah pasukan Boer yang jauh lebih banyak dari pada di tempat sebelumnya. The Mafeking Cadet Corps adalah sekelompok anak muda yang bertugas membawakan pesan untuk pasukan lain. Meskipun mereka tidak berpengalaman dalam menghadapi musuh, mereka berhasil melawan musuh mempertahankan kota (1899–1900), dan kejadian inilah yang juga menjadi salah satu faktor yang mengilhami Baden-Powell dalam membuat materi kepanduan. Setiap orang dalam pasukan itu menerima bedge penghargaan berbentuk jarum kompas yang dikombinasikan dengan ujung anak panah. Bedge ini bentuknya mirip dengan fleur de lis, logo yang hingga kini digunakan sebagai logo organisasi kepanduan di banyak negara di dunia.
Di Inggris Raya, orang-orang membaca berita prestasi Baden-Powell dalam memimpin Pasukan Mafeking sehingga di negara asalnya itu, ia menjadi “Pahlawan Nasional”. Hal ini memberikan keuntungan, karena buku kecil yang ditulisnya “Aids to Scouting” menjadi terjual laris.
Sekembalinya ke Inggris, Ia melihat bukunya telah populer dan banyak digunakan para guru untuk mendidik muridnya, dan juga para pemuda yang aktif dalam organisasi. Karena itulah, Ia diminta untuk menulis ulang bukunya tersebut agar mudah dipahami oleh anak muda, terutama untuk anggota Boys’ Brigade, sebuah orgaisasi kepemudaan yang besar dan bernuansa militer. Baden-Powell mulai berpikir kemungkinan hal ini bisa berkembang jauh lebih besar. Ia mulai mempelajari materi lain yang bsa menjadi bahan pelajaran dalam kepanduan.
Juli 1906, Ernest Thompson Seton mengirimi Baden-Powell salinan bukunya yang berjudul The Birchbark Roll of the Woodcraft Indians. Seton, adalah orang Kanada yang lahir di Inggris dan tinggal di Amerika Serikat. Ia bertemu dengan aden-Powell bulan Oktober 1906, dan mereka saling berbagi ide tentang program pelatihan bagi pemuda. Tahun 1907, Baden-Powell menulis draft buku berjudul Boy Patrols. Pada tahun yang sama, untuk menguji idenya, Ia mengumpulkan 21 pemuda dengan latar belakan bermacam-macam (yang diundang dari beberapa sekolah khusus laki-laki di London, yakni Poole, Parkstone, Hamworthy, Bournemouth, dan Winton Boys’ Brigade units) dan mengadakan perkemahan selama seminggu di Brownsea Island, Poole Harbour, Dorset, Inggris. Metode yang diterapkan dalam perkemahan itu adalah memberikan kesempatan pada para pemuda tersebut untuk mengatur kelompok mereka sendiri dengan membentuk kelompok kecil dan memilih salah satu anggota kelompok sebagai pemimpin.
Brownsea, 1908
Musim panas 1907, Baden-Powell melakukan promo dan bedah buku barunya, “Scouting for Boys”. Ia tidak sekedar menulis ulang buku “Aids to Scouting” yang lebih banyak materi kemiliterannya. DI buku yang baru itu, aspek kemiliterannya diperkecil dan digantikan dengan teknik-tekni non-militer (terutama survival) seperti pioneering dan penjelajahan. Ia juga memasukka perinsip edukasi yang inovatif, disebut Scout method (metode kepramukaan). Ia juga berkreasi dengan membuat game-game menarik sebagai sarana pendidikan mental.
Scouting for Boys awalnya diperkenalkan di Inggris pada Januari 1908 dalam 6 jilid. Pada tahun yang sama, buku tersebut dicetak dalam bentuk satu buku utuh. Sampai saat ini, buku tersebut di peringkat ke empat dalam daftar buku bestseller dunia sepanjang masa.
Mulanya, Baden-Powell diminta menjadi “pembina” organisasi The Boys’ Brigade, yang didirikan William A. Smith. Kemudian, karena popularitasnya semakin meningkat serta tulisannya tentang petualangan-petualangan di alam terbuka, banyak pemuda yang mulai membentuk kelompok kepanduan dan Baden-Powell “kebanjiran order” untuk menjadi pembina kelompok-kelompok itu. Mulai saat itulah Gerakan Kepanduan (Scout Movement) mulai berkembang dengan pesat.
Pulang ke Inggris
Setelah kembali, Baden-Powell mendapati buku panduan ketentaraannya "Aids to Scouting" telah menjadi buku terlaris, dan telah digunakan oleh para guru dan organisasi pemuda.
Kembali dari pertemuan dengan pendiri Boys' Brigade, Sir William Alexander Smith, Baden-Powell memutuskan untuk menulis kembali Aids to Scouting agar sesuai dengan pembaca remaja, dan pada tahun 1907 membuat satu perkemahan di Brownsea Island bersama dengan 22 anak lelaki yang berlatar belakang berbeda, untuk menguji sebagian dari idenya. Buku "Scouting for Boys" kemudian diterbitkan pada tahun 1908 dalam 6 jilid.
Kanak-kanak remaja membentuk "Scout Troops" secara spontan dan gerakan Pramuka berdiri tanpa sengaja, pada mulanya pada tingkat nasional, dan kemudian pada tingkat internasional. Gerakan pramuka berkembang seiring dengan Boys' Brigade. Suatu pertemuan untuk semua pramuka diadakan di Crystal Palace di London pada 1908, di mana Baden-Powell menemukan gerakan Pandu Puteri yang pertama. Pandu Puteri kemudian didirikan pada tahun 1910 di bawah pengawasan saudara perempuan Baden-Powell, Agnes Baden-Powell.
Walaupun dia sebenarnya dapat menjadi Panglima Tertinggi, Baden Powell memuutuskan untuk berhenti dari tentara pada tahun 1910 dengan pangkat Letnan Jendral menuruti nasihat Raja Edward VII, yang mengusulkan bahawa ia lebih baik melayani negaranya dengan memajukan gerakan Pramuka.
Pada Januari 1912 Baden-Powell bertemu calon isterinya Olave Soames di atas kapal penumpang (Arcadia) dalam perjalanan ke New York untuk memulai Lawatan Pramuka Dunia. Olave berusia 23, Baden-Powell 55, dan mereka berkongsi tanggal lahir. Mereka bertunangan pada September tahun yang sama dan menjadi sensasi pers, mungkin karena ketenaran Baden-Powell, karena perbedaan usia seperti itu lazim pada saat itu. Untuk menghindari gangguan pihak pers, mereka melangsungkan pernikahan secara rahasia pada 30 Oktober 1912. Dikatakan bahwa Baden-Powell hanya memiliki satu petualangan lain dengan wanita (pertunganannya yang gagal dengan Juliette Magill Kinzie Gordon).
Pramuka Inggris menyumbang satu penny masing-masing dan mereka membelikan Baden-Powel hadiah pernikahan, yaitu sebuah mobil Rolls Royce.
Perang Dunia I dan kejadian-kejadian selanjutnya
Ketika pecah Perang Dunia I pada tahun 1914, Baden-Powell menawarkan dirinya kepada Jabatan Perang. Tiada tanggung jawab diberikan kepada beliau, sebab, seperti yang dikatakan oleh Lord Kitchener: "dia bisa mendapatkan beberapa divisi umum dengan mudah tetapi dia tidak dapat mencari orang yang mampu meneruskan usaha baik Boy Scouts." Kabar angin menyatakan Baden-Powell terkait dalam kegiatan spionase dan dinas rahasia berusaha untuk menggalakkan mitos tersebut.
Baden-Powell dianugerahi gelar Baronet pada tahun 1922, dan bergelar Baron Baden-Powell, dari Gilwell dalam County Essex, pada tahun 1929. Taman Gilwell adalah tempat latihan Pemimpin Pramuka Internasional. Baden-Powell dianugerahi Order of Merit dalam sistem penghormatan Inggris pada tahun 1937, dan dianugerahi 28 gelar lain dari negara-negara asing.
Dalam sajak singkat yang ia tulis, ia menjelaskan bagaimana mengucapkan namanya:
Man, Nation, Maiden
Please call it Baden.
Further, for Powell
Rhyme it with Noël.
Dibawah usaha gigihnya pergerakan Pramuka dunia berkembang. Pada tahun 1922 terdapat lebih dari sejuta pramuka di 32 negara; pada tahun 1939 jumlah pramuka melebihi 3,3 juta orang.
Keluarga Baden-Powell memiliki tiga anak – satu anak laki-laki dan dua perempuan (yang mendapat gelar-gelar kehormatan pada 1929; anak laki-lakinya kemudian menggantikan ayahnya pada 1941:
  • Peter, kemudian 2nd Baron Baden-Powell (1913-1962)
  • Hon. Heather Baden-Powell (1915-1986)
  • Hon. Betty Baden-Powell (1917-2004) yang pada 1936 menikah dengan Gervase Charles Robert Clay (lahir 1912 dan memiliki 3 anak laki-laki dan 1 perempuan)
Tidak lama selepas menikah, Baden-Powell berhadapan dengan masalah kesehatan, dan mengalami beberapa serangan penyakit. Ia menderita sakit kepala terus menerus, yang dianggap dokternya berasal dari gangguan psikosomatis dan dirawat dengan analisis mimpi. Sakit kepala ini berhenti setelah ia tidak lagi tidur dengan Olave dan pindah ke kamar tidur baru di balkon rumahnya. Pada tahun 1934 prostatenya dibuang, dan pada tahun 1939 dia pindah ke sebuah rumah yang dibangunnya di Kenya, negara yang pernah dilawatinya untuk berehat. Dia meninggal dan dimakamkan di Kenya, di Nyeri, dekat Gunung Kenya, pada 8 Januari 1941.
Pada 1938 Royal Academy of Sweden menganugerahkan Lord Baden-Powell dan semua gerakan Pramuka hadiah Nobel Perdamaian untuk tahun 1939. Tapi pada 1939 Royal Academy memutuskan untuk tidak menganugerahkan hadiah untuk tahun itu, karena pecahnya Perang Dunia II.
Pergerakan Pramuka dan Pandu Puteri merayakan 22 Februari sebagai hari B-P, tanggal lahir bersama Robert dan Olave Baden-Powell, untuk memperingati dan meraikan jasa Ketua Pramuka dan Ketua Pandu Puteri Dunia.
Kehidupan pribadi
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/44/Olave_Baden-Powell.jpg/170px-Olave_Baden-Powell.jpg

Pada bulan Januari 1912, Baden-Powell melakukan perjalanan menuju New York dalam Perjalanan Dunia Kepanduan, dengan menggunakan kapal laut Arcadian, pada saat ia bertemu dengan Olave St Clair Soames. Dia berumur 23 tahun, sementara Baden-Powell berumur 55 tahun; mereka memiliki tanggal lahir yang sama, 22 Februari. Mereka menjadi tunangan di bulan September pada tahun yang sama, causing a media sensation due to Baden-Powell's fame. Untuk menghindari gangguan media massa, mereka menikah secara rahasia pada tanggal 31 Oktober 1912, di Gereja St Petrus, Parkstone. Kepanduan Inggris masing-masing menyumbangkan satu penny untuk membelikan hadiah pernikahan untuk Baden Powell, sebuah mobil (note that this is not the Rolls-Royce they were presented with in 1929). Terdapat monumen pernikahan mereka dalam Gereja St Maria, Pulau Brownsea.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/16/Baden_Powell_grave1.jpg/220px-Baden_Powell_grave1.jpg

Baden-Powell dan Olave tinggal di Pax Hill dekat Bentley, Hampshire dari 1919 sampai 1939. Rumah Bentley diberikan kepada ayahnya. Directly after he had married, Baden-Powell began to suffer persistent headaches, which were considered by his doctor to be of psychosomatic origin dan treated with analisis mimpi The headaches disappeared upon his moving into a makeshift bedroom set up on his balcony.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/af/Baden-Powell_family_%281917%29.jpg/170px-Baden-Powell_family_%281917%29.jpg

Baden-Powell dengan istrinya dan ketiga anaknya, 1917
Baden-Powell memiliki tiga anak, satu laki-laki (Peter) dan dua perempuan. Peter succeeded in 1941 to the Baden-Powell barony.
  • Arthur Robert Peter (Peter), menyandang gelar Baron Baden-Powell ke-2 (1913–1962). Ia menikah dengan Carine Crause-Boardman pada tahun 1936, dan memiliki tiga anak: Robert Crause, later 3rd Baron Baden-Powell; David Michael (Michael), current heir to the titles, and Wendy.
  • Heather Grace (1915–1986), ia menikah dengan John King dan memiliki dua anak: Michael, wafat ketika insiden tenggelamnya SS Heraklion, dan Timothy;
  • Betty (1917–2004), ia menikah dengan Gervas Charles Robert Clay pada tahun 1936 dan mempunyai seorang anak perempuan: Gillian, dan tiga anak laki-laki: Robin, Nigel and Crispin.
Pada suatu ketika, saudara perempuan Olave bernama Auriol Davidson alias Soames meninggal pada tahun 1919, Olave dan Robert mengambil tiga keponakan, Christian (1912–1975), Clare (1913–1980), dan Yvonne, (1918–1995?), dalam keluarga mereka dan menganggap mereka sebagai anak mereka sendiri.
Pada tahun 1939, Baden-Powell dan Olave pindah ke Nyeri, Kenya, dekat Gunung Kenya, di mana ia sebelumnya telah beristirahat. Sebuah rumah sebesar ruangan kecil, yang dinamakan Paxtu, berlokasi di kawasan Hotel Outspan, milik Eric Sherbrooke Walker, sekretaris pribadi pertama Baden-Powell dan salah satu inspektur kepanduan pertama. Walker juga memiliki Treetops Hotel, kira-kira sejauh 17 km dari pegunungan Aberdare, sering dikunjungi oleh Baden-Powell and masyarakat Happy Valley set. Pondok Paxtu disatukan ke dalam bangunan Hotel Outspan dan berfungsi sebagai museum kepanduan kecil.
Baden-Powell meninggal pada tanggal 8 Januari 1941 dan dimakamkan di pemakaman St. Peter, Nyeri. His gravestone bears a circle with a dot in the centre "ʘ", which is the trail sign for "Going home", atau "I have gone home":Ketika Olave istrinya wafat, her ashes were sent to Kenya dan interred beside her husband. Kenya mendirikan sebuah monumen nasional Makam Baden-Powell.
Kepercayaan pribadi
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/86/%27Are_you_in_this%27_poster.jpg/170px-%27Are_you_in_this%27_poster.jpg

Poster propaganda Perang Dunia I yang dibuat oleh Baden-Powell
Tim Jeal, menulis sebuah biografi Baden-Powell, argued that Baden-Powell's distrust of communism led this implicit support, through naïveté, of fascism. Pada tahun 1939, Baden-Powell dalam buku hariannya menulis: "Lay up setiap hari. Baca Mein Kampf. Sebuah buku menakjubkan, dengan pemikiran bagus terhadap pendidikan, kesehatan, propaganda, organisasi , dan lainnya. – dan pemikiran dari Hitler tidak diprakterkan didalam dirinya." Baden-Powell admired Benito Mussolini early dalam karir sebagai pimpinan fasis Italia.
Some very early Scouting "Thanks" badges had a simbol swastika on them. Dalam biografi yang ditulis oleh Michael Rosenthal, Baden-Powell memakai swastika karena beliau merupakan seorang simpatisan Nazi. Jeal, however, argues that Baden-Powell was ignorant of the symbol's growing association with Nazisme and that he used the symbol for its centuries-old meaning of "good luck" di India. Selain itu juga, Baden-Powell was named by the Nazis di "The Black Book of people to be arrested during the conquest of Britania Agung. Scouting was regarded as a dangerous spy organisation by the Nazis. Finally, when Nazi use of the swastika became well-known, the Scouts stopped using it.
Karya dan tulisan
Baden-Powell membuat lukisan dan menggambar setiap hari dalam hidupnya. Most have a humorous or informatif character.  Beliau mempublikasikan buku dan teks lainnya selama his years of military service both to finance his life dan pendidikan dirinya.
Baden-Powell was regarded as an excellent storyteller. During his whole life he told "ripping yarns" to audiences.  After having published Scouting for Boys, Baden-Powell kept on writing more buku pegangan dan bahan pendidikan untuk seluruh anggota kepanduan, as well as directives for Scout Leaders. In his later years, he also wrote about the Scout movement and his ideas for its future. He spent the last decade of his life di Afrika, and many of his later books had African themes. Currently, many pages of his field diary, complete with drawings, disimpan di Museum Kepanduan Nasional di Irving, Texas.
Seksualitas
Early discussion of Baden-Powell's sexuality focused on his relationship with his close friend Kenneth McLaren. Tim Jeal's later biography discusses. the relationship and finds that there is no conclusive evidence that this friendship was physicalJeal then examines Baden-Powell's views on women, his appreciation of the male form, his military relationships, and his marriage, concluding that Baden-Powell might have been a repressed homosexual. Jeal's conclusion is shared by some biographers and disputed by others, but is not yet examined in any detail by other scholars.
Karya
Buku militer
  • 1884: Reconnaissance and Scouting
  • 1885: Cavalry Instruction
  • 1889: Pigsticking or Hoghunting
  • 1896: The Downfall of Prempeh
  • 1897: The Matabele Campaign
  • 1899: Aids to Scouting for N.-C.Os and Men
  • 1900: Sport in War
  • 1901: Notes and Instructions for the South African Constabulary
  • 1914: Quick Training for War
Buku kepanduan
Buku lainnya
  • 1905: Ambidexterity (berkolaborasi dengan John Jackson)
  • 1915: Indian Memories
  • 1915: My Adventures as a Spy
  • 1916: Young Knights of the Empire: Their Code, and Further Scout Yarns
  • 1921: An Old Wolf's Favourites
  • 1927: Life's Snags and How to Meet Them
  • 1933: Lessons From the Varsity of Life
  • 1934: Adventures and Accidents
  • 1936: Adventuring to Manhood
  • 1937: African Adventures
  • 1938: Birds and Beasts of Africa
  • 1939: Paddle Your Own Canoe
  • 1940: More Sketches Of Kenya
Seni patung
  • 1905 John Smith
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/59/Scouting_for_boys_1_1908.jpg/170px-Scouting_for_boys_1_1908.jpg

Cover pertama dari Scouting for Boys, Januari 1908
Styles
Nama keluarga resmi berubah dari Powell untuk Baden-Powell oleh Lisensi Royal pada tanggal 30 April 1902.
  • 1857–1860: Robert Stephenson Smyth Powell
  • 1860–1876: Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1876: Sub-Letnan Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1876–1884: Letnan Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1884–1892: Kapten Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1892–1896: Mayor Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1896-25 April 1897: Mayor (Bvt. Letnan Kolonel) Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 25 April – 8 Mei 1897: Letnan Kolonel Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 7 Mei 1897–1900: Letnan Kolonel (Bvt. Kolonel) Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1900–1901: Mayor Jenderal Robert Stephenson Smyth Baden-Powell
  • 1901–1907: Mayor-Jenderal Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, CB
  • 1907–3 October 1909: Letnan Jenderal Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, CB
  • 3 October – 9 November 1909: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, KCVO, CB
  • 9 November 1909–1912: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, KCB, KCVO
  • 1912–1921: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, KCB, KCVO, KStJ
  • 1921–1923: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, Bt., KCB, KCVO, KStJ
  • 1923–1927: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, Bt., GCVO, KCB, KStJ
  • 1927–1929: Letnan Jenderal Sir Robert Stephenson Smyth Baden-Powell, Bt., GCMG, GCVO, KCB, KStJ
  • 1929–1937: Letnan Jenderal The Right Honourable The Lord Baden-Powell, GCMG, GCVO, KCB, KStJ
  • 1937–1941: Letnan Jenderal The Right Honourable The Lord Baden-Powell, OM, GCMG, GCVO, KCB, KStJ
Baden powell
Nama  Lengkap                       : Robert Stephenson Smyth Baden Powell.
Nama Panggilan                     : Baden Powell atau BP (bee-pee/bipi).
Nama Kecil                              : Ste, Stephe, Stephenson atau Steevie.
Tempat / Tanggal Lahir          : London ( Inggris ) / 22 Februari 1857.
Wafat                                      : Nyeri, Kenya 8 Januari 1941.
Nama Ayah                             : Prof.Domine Baden Powell.
Nama Ibu                                : Miss Henrietta Grace Smyth.
Nama Saudara                       : Warrington, George, Augustus, Frank, Penrose, Agnes, Henrietta,            Jessie dan Baden Fletcher.
Nama Istri                               : Olave St.Clair Soames ( Lady Baden Powell ).
Nama Anak                             : Peter, Heather dan Betty.
Buku – Buku Karya BP             : Scouting For Boys, Aids To Scouting, Rovering to Success dsb.
Penghargaan                           : Ashanti Star (1895), Metabele Campaign (1897), South African War Queen’s (1899), South African War King’s (1901), Companion Order of yhe Batc (1900),dsb.
Warga Kehormatan                : Newcastle, Tyne, Bangor, Cardiff, Harwich, Kingston on Thames, Poole, Guildford, Blandford, London, Canterbury ddan Pontecraft.
Cerita singkat tentang BP:
BP adalah seorang tentara inggris dan penemu the Boy Scouts, lahir di london dan merupakan lulusan Charterhouse School. Bergabung dengan pasukan Hussars ke-13 di India pada tahun 1876. Dari 1888 s/d 1895, BP sukses bertugas, di India, Afganistan, Zulu, dan Ashanti. Sebelum dan semasa Perang Boer, BP bertugas sebagai perwira staff dari pasukan Kerajaan Inggris (1896-1897), menjadi kolonel dari pasukan berkuda, Afrika Selatan, dan Letnan Kolonel dari Pengawal Nagake-5 (5th Dragon Guards, 1897-1899). Karena keberaniaan dan penggabdiannya selama mertahankan Kota Mafikeng (dulu Mafeking) dari kepunyaan musuh, dipromosikan menjadi mayor jenderal.
BP kemudian kembali ke Inggris, pad tahun 1908 BP menjadi Letnan Jenderal. Dianugrahi gelar KeSATRIA tahun 1909, kemudian pensiun dari dinas militer pada tahun berikutnya. BP membentuk the Boys Scouts di tahun 1908 dan dua tahun berikutnya BP membantu mendirikan the Girl Guides, organisasi serupa untuk para anak – anak dan remaja putri selama Perang Dunia I


Sss
Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika