UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak
asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan
salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia
sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal
28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan
1. Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang
Iingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang
menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia
adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia
hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia
yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga
Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan
dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil
secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15(1) Pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah: Yang mengucapkan sumpah,
lafal sumpahnya sebagai berikut :Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada
saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tutus dan ikhlas. Yang menyatakan
janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut : Saya berjanji melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-IJndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden
tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang
yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin
secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan
tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang
belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
h. mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di Iuar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal
Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ibu
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai
keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai
orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat
(2) dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut
kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan
paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang
yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan Lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena
kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila pennohonan atau
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan
menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui
atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan
telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan
diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut mengenai
tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
b. Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Penmbahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu
unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan
hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan pertindungan terhadap warga negaranya. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan
Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan
terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraa
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis,
yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat
dan ketatanegaraan Republik Indonesia.Secara filosofis, Undang-Undang tersebut
masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah
Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin
pemenuhan hak asasi Jan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Secara yuridis, landasan
konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami
perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak
warga negara. Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat intemasional dalam pergaulan global. yang menghendaki adanya
persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan hukum serta adanya
kesetaraan dan keadilan gender.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius
.canguinis, ius soli, dan campuran.Adapun asas-asas yang dianut dalam
Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adatah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini
pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada
anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.Selain asas tersebut
di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional
adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum
adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun balk di dalam
maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kehenaran substantif
adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan
gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas
yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang
ini meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara
Indonesia;
b. syarat dan tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia:e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini,
pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah semata-mata
hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status
kewarganegaraannya raja. Dengan berlakunya Undang-Undang ini. Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan
perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan
sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1. Undang-Undang tanggal 10
Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda
(St.). 1910-296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor
3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo.
Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
3. Persetujuan Perihal Pembagian
Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Baran dan
5. Peraturan perundang-undangan
lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan
"orang-orang hangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut
merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut
henar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan
dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah pengadilan
negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah
negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasa 18
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen
atau surat-surat keimigrasian" misalnya paspor biasa, visa, izin masuk,
izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat
imigrasi. Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor
imigrasi oleh pemohon terrnasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami
dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang
asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi. kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud
dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan
negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian
Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon
bagi pemohon yang bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di Iuar
wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan"
adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf eYang dimaksud dengan
"jabatan dalam dinas semacam iw di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using mcngakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian
dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing
yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan
yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan
yang bersangkutan sehingga is tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobititas yang bersangkutan
akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitan
Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat
tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas,
Pasal 28
Yang dimaksud dengan
"instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai kewenangan
untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan,
misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3I
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah
putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4634
0 komentar:
Posting Komentar