2.1 Pengertian Kurban
Kurban berasal dari kata قرب yang berarti dekat, atau disebut
juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan
sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah bagi pemeluk agama islam,
dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada
Allah. Pelaksanaan kurban dilakukan pada bulan Dzulhijah pada
penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10, 11,12 dan 13 (hari tasyrik) atau
disebut juga hari raya idul adha. Ibadah kurban
tersebut memperlihatkan simbol-simbol sikap pengorbanan secara utuh umat
manusia yang dilakukan atas dasar keta’atan kepada Allah SWT serta bertujuan
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an
terdapat dua peristiwa dilakukannya kurban yakni oleh Habil dan Qobil, putra Nabi Adam AS, yaitu ”Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang
bertakwa". (Al Maaidah: 27)”. Serta pada saat Nabi Ibrahim akan
mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah yaitu “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya
aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah
dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik.Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus
anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)”.
2.2 Dasar Hukum Kurban
Dasar hukum diperintahkannya kurban, diantaranya
adalah sebagai berikut:
Firman
Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. QS. Al-Kautsar ayat 1-2)
Sabda
Nabi SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا
يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia
tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim,
dari Abu Hurairah RA.
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
Artinya: “Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih
dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
2.3 Jenis dan Syarat Hewan untuk Kurban
Jenis-jenis
binatang yang dapat dan sah untuk kurban adalah:
1.
Domba telah
berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing telah
berumur 2 tahun atau lebih.
3.
Sapi atau Kerbau telah berumur 2 tahun atau lebih.
4.
Unta telah
berumur 5 tahun atau lebih.
Hewan-hewan
tersebut dapat dijadikan kurban dengan syarat hewan yang dijadikan untuk kurban
hendaklah jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta,
pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya
terpotong dan sebagainya. Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus
dan gemuk.
Selain
syarat hewan yang boleh dijadikan kurban, ada juga syarat dan ketentuan orang
yang berkurban, diantaranya yaitu:
·
Orang yang berkurban harus mampu
menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·
Kurban harus binatang ternak, seperti
unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·
Binatang yang akan disembelih tidak
memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor
harus utuh.
·
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu
unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan
domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·
Orang yang melakukan kurban hendaklah
yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
·
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3
untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan
kepada orang lain.
Lalu setelah disembelih dagingnya dibagikan kepada warga
masyarakat setempat. Orang yang berkurban disunnahkan untuk
memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya
kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh
kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Tirmidzi). Para ulama mengatakan bahwa yang paling
afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga.
Daging kurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual
walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena
ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh
bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk
dimanfaatkannya. Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya
dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk
keluarga di rumahnya.
2.4 Hukum
Berkurban
Adapun hukum kurban yaitu ada 3,diantaranya adalah:
1. Wajib
bagi yang mampu
Kurban
wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2. Sunnah
Berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya:
Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu
sunnah bagi kamu.”
3. Sunnah
Muakkad
Berdasarkan
hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
Lalu
apabila telah mampu tetapi tidak melaksanakannya maka hukumnya makruh.
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban,
maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA.
Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
2.5 Keutamaan dan Hikmah Berkurban
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat
diuraikan sebagai berkut:
Ø Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah , sebagaimana yang telah lewat
penyebutannya dalam firman Allah surat Al-Hajj ayat 36.
Ø Berqurban merupakan bagian dari Sunnah
Rasulullah, karena beliau telah
menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya
mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
Ø Berqurban termasuk ibadah yang paling utama.
Allah berfirman:“Katakanlah:
‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri
(kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Dalam berkurban juga mengandung beberapa hikmah
diantaranya yaitu:
ü
Menambah cintanya kepada Allah SWT
ü
Akan menambah keimanannya kepada Allah
SWT
ü
Dengan berkurban, berarti seseorang
telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah
dilimpahkan pada dirinya.
ü
Dengan berkurban, berarti seseorang
telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan
rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
2.6 Cara Pelaksanaan Kurban
Cara
menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih
harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban
sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya). Berikut diantara tata cara penyembelihan hewan kurban;
·
Alat untuk menyembelih harus benda
tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
·
Menutupi kepala hewan yang akan disembelih
·
Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada hewan lain
·
Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan
leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
·
Binatang yang disembelih hendaklah
digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
·
Hewan yang disembelih disunnahkan
dihadapkan ke arah Kiblat.
·
Orang yang menyembelih disunatkan
membaca:
1. Basmalah
2. Shalawat
3. Takbir
4. Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat
diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha
Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
0 komentar:
Posting Komentar