Pages

Minggu, 17 November 2013


2.1  Pengertian Kurban
Kurban berasal dari kata قرب yang berarti dekat, atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah bagi pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Pelaksanaan kurban dilakukan pada bulan Dzulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10, 11,12 dan 13 (hari tasyrik) atau disebut juga hari raya idul adha. Ibadah kurban tersebut memperlihatkan simbol-simbol sikap pengorbanan secara utuh umat manusia yang dilakukan atas dasar keta’atan kepada Allah SWT serta bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya  kurban yakni oleh Habil dan Qobil, putra Nabi Adam AS, yaitu ”Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)”.   Serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah yaitu “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)”.
2.2  Dasar Hukum Kurban
Dasar hukum diperintahkannya kurban, diantaranya adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. QS. Al-Kautsar ayat 1-2)
Sabda Nabi SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA.

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
Artinya: Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
2.3  Jenis dan Syarat Hewan untuk Kurban
Jenis-jenis binatang yang dapat dan sah untuk kurban adalah:
1.      Domba telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.      Kambing telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.      Sapi atau Kerbau telah berumur 2 tahun atau lebih.
4.      Unta telah berumur 5 tahun atau lebih.
       Hewan-hewan tersebut dapat dijadikan kurban dengan syarat hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya. Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk.
       Selain syarat hewan yang boleh dijadikan kurban, ada juga syarat dan ketentuan orang yang berkurban, diantaranya yaitu:
·         Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·         Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·         Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
·         Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·         Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
·         Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Lalu setelah disembelih dagingnya dibagikan kepada warga masyarakat setempat. Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Tirmidzi). Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging kurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya. Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.

2.4  Hukum Berkurban
Adapun hukum kurban yaitu ada 3,diantaranya adalah:
1.      Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2.      Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
3.      Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
            Lalu apabila telah mampu tetapi tidak melaksanakannya maka hukumnya makruh.
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

2.5 Keutamaan dan Hikmah Berkurban
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
Ø  Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah , sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah  surat Al-Hajj ayat 36.
Ø  Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah, karena beliau  telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
Ø  Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah  berfirman:“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Dalam berkurban juga mengandung beberapa hikmah diantaranya yaitu:
ü  Menambah cintanya kepada Allah SWT
ü  Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
ü  Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
ü  Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
2.6  Cara Pelaksanaan Kurban
Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya). Berikut diantara tata cara penyembelihan hewan  kurban;
·         Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
·         Menutupi kepala hewan yang akan disembelih
·         Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada hewan lain
·         Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
·         Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
·         Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
·         Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
1.      Basmalah
2.      Shalawat
3.      Takbir
4.      Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”









0 komentar:

Posting Komentar